(Antara)-Perluasan ganjil genap dan pemberlakuan sanksi tilang bagi kendaraan roda empat sudah dimulai pada 1 Agustus 2018. Penerapan kebijakan ini berimbas pada penggunaan transportasi umum. Warga mulai beralih ke angkutan umum seperti Kereta Rel Listrik (KRL) atau commuter line.
Efek ganjil genap, jumlah penumpang KRL meningkat
3 Agustus 2018 11:34 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: