(Antara) - Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi, tentang larangan pengurus partai politik menjadi anggota dewan perwakilan daerah (DPD), ketua komisi pemilihan umum (KPU), Arief Budiman, menyatakan, KPU butuh waktu untuk melaksanakan peraturan itu. Menurut Arief, saat ini banyak hal yang bersinggungan untuk mengimplementasi putusan MK itu.
KPU perlu waktu jalankan putusan MK
26 Juli 2018 10:11 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: