(Antara) - Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi, tentang larangan pengurus partai politik menjadi anggota dewan perwakilan daerah (DPD), ketua komisi pemilihan umum (KPU), Arief Budiman, menyatakan, KPU butuh   waktu untuk melaksanakan peraturan itu.  Menurut Arief, saat ini   banyak hal yang bersinggungan untuk mengimplementasi putusan MK itu.