(Antara)-Terkait dengan OTT di Lapas Sukamiskin, KPK menuding ada dualisme pengurus lembaga pemasyarakatan lapas oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dirjen Pas Kemenkumham hanya berwenang secara teknikal, sedangkan pengurusan Lapas dilakukan oleh Sekjen. menurut KPK, hal ini perlu digaris bawahi dan menjadi catatan bagi Komisi III.
KPK nilai ada dualisme pengurus Lapas di Kemenkumham
23 Juli 2018 18:44 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: