(Antara)-Penggantian bacaleg tidak mengganti nomor urut. Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, parpol bisa melakukan penggantian caleg yang tidak memenuhi syarat, T-M-S, atau belum memenuhi syarat, B-M-S.
Penggantian bacaleg tidak mengganti nomor urut
22 Juli 2018 16:36 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: