(Antara)-Direktoran Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberi izin kepada beberapa pengusaha pabrik likuit vape, berupa Nomor Poko Pengusaha Barang Kena Cukai, NPPBKC. Pemerintah mengatur peredaran rokok elektrik, dengan menggunakan instrumen, dalam bentuk pengenaan cukai, berupa pelekatan pita cukai.
Bea Cukai beri izin pengusaha vape
18 Juli 2018 18:37 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: