(Antara)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah memutuskan bersalah dan menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah kepada pelaku Money Politic dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung 2018, 27 Juni kemarin. atas vonis itu terdakwa melalui penguasa hukumnya merasa keberatan dan mengajukan banding.
PN Temanggung vonis terdakwa money politik Pilkada
12 Juli 2018 17:41 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: