(Antara)-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah, DPD RI, Nono Sampono, membawas wacana pemerintah, untuk Memberlakukan Undang-Undang Daerah Kepulauan, di Maluku Utara. RUU Daerah Kepulauan tersebut harus segera diberlakukan, bersamaan dengan RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat, untuk memberikan perlindungan hak adat, dan pembangunan daerah kepulauan.
Nono Sampono, Percepat pengesahan RUU Daerah Kepulauan
9 Juli 2018 16:48 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: