(Antara)-Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional, pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018, yang jatuh pada 27 Juni 2018. Penetapan itu terkait adanya Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018.
Pemerintah tetapkan libur Pilkada 2018
26 Juni 2018 20:06 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: