(Antara)-Pemerintah memberlakukan Penurunan Pajak Penghasilan (P-P-H) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (U-M-K-M), dari sebelumnya satu persen menjadi nol koma lima persen. Dengan begitu, beban pajak yang ditanggung menjadi lebih kecil, sehingga pelaku U-M-K-M memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya dan melakukan investasi ke kelas yang lebih tinggi.
Presiden dorong pelaku UMKM naik kelas
23 Juni 2018 21:40 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: