(Antara)-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis atas terdakwa kasus terorisme beberapa pengeboman di Indonesia, Aman Abdurrahman. Terdapat 6 hal yang memberatkan Aman Abdurrahman, majelis hakim vonis mati Aman Abdurrahman.
Aman Abdurrahman divonis mati
22 Juni 2018 18:48 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: