(Antara)-Aturan ambang batas pencalonan presiden alias Presidential Treshold, kembali digugat di Mahkamah Konstitus. Sebanyak 12 akademisi dan kaum profesional menggugat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
12 Tokoh gugat aturan Presidential Threshold
22 Juni 2018 16:27 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: