Salah satu poin yang akan masuk dalam peraturan KPU, adalah melarang mantan napi kasus korupsi tidak dapat mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif. Anggota komisi dua DPR RI, yang membidangi urusan pemilu, Eddy Wijaya Kusuma, mengatakan, KPU harus merujuk pada putusan hakim, serta undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.