KPU tetap larang mantan napi korupsi jadi Caleg
26 Mei 2018 21:06 WIB
This browser does not support the video element.
(Antara)-Komisi Pemilihan Umum memastikan akan tetap melarang mantan narapidana kasus pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Mengingat hal sebelumnya, telah ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, untuk mencalonka diri sebagai calon anggota dewan perwakilan daerah.
Tags: