(Antara)-Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP yang mengatur soal Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji untuk pegawai negeri sipil, Prajurit TNI dan anggota Polri. Ada yang istimewa, di tahun ini presiden juga akan memberikan thr kepada pensiunan.
Presiden: THR juga diberikan kepada pensiunan
23 Mei 2018 20:39 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: