(Antara)-KPU kembali memastikan setiap warga yang telah memenuhi persyaratan memilih, namun belum memiliki identitas KTP Elektronik, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Untuk itu, KPU saat ini tengah merumuskan regulasi yang tepat dalam PKPU, sehingga tidak ada pemilih yang terhalang haknya.
KPU perkuat regulasi hak pemilih
22 Mei 2018 21:07 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: