(Antara)-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyatakan, terkait jam kerja ASN Pemprov DKI selama Ramadhan, dimulai pukul 7 pagi dan pulang jam 14. Aturan tersebut diterbitkan tahun 2016 di masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama.