(Antara)-Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati dua pasal krusial dalam revisi undang-undang pemberantasan terorisme. dan pengesahan direncanakan akan dilakukan usai masa reses DPR.
Ada 2 Pasal krusial Revisi UU Terorisme yang disepakati
14 Mei 2018 18:32 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: