(Antara)-Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait, untuk segera menyelesikan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Nomor 15 Tahun 2003. RUU Anti-Terorisme itu, telah diajukan pemerintah sejak dua tahun lalu. Ia mendesak agar RUU tersebut diselesaikan pada masa sidang mendatang. Jika tidak, pemerintah akan mengeluarkan Perppu, sebagai pengganti undang undang.
Presiden desak DPR sahkan RUU Anti Terorisme
14 Mei 2018 16:12 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: