(Antara)-Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendesa PDTT Eko Putro Sandjojo menegaskan, kesalahan administrasi dalam mengelola dana desa tidak akan dipidanakan, kecuali ada unsur korupsi. Banyak kesalahan dalam pengelolaan dana desa diakibatkan dari kurangnya pengetahuan yang dimiliki perangkat desa.
Kesalahan administrasi oleh kepala desa tidak dipidanakan
9 Mei 2018 17:39 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: