(Antara)-Kepolisian Daerah Jawa Barat, menghentikan penyidikan atas kasus dugaan penghinaan lambang negara oleh pimpinabn Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Kasus yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarno Putri tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
Polda Jabar SP3 kasus Rizieq Shihab
6 Mei 2018 17:58 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: