(Antara)-Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia tidak mempermasalahkan deklarasi tagar tentang Pilpres di media sosial. meski demikian, partai politik tidak diperbolehkan terlibat dalam deklarasi tersebut. Jika Parpol terlibat, maka dinilai sebagai aktivitas kampanye di luar jadwal.
Bawaslu larang Parpol ikuti deklarasi tagar
5 Mei 2018 17:39 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: