(Antara)-Pemerintah Propinsi DKI Jakarta membebaskan para veteran dari pembayaran pajak bumi bangunan, PBB. Saat ini berdasarkan Peraturan Gubernur No 262 Tahun 2015, para veteran perang dikenakan kewajiban pajak sebesar 25 persen dari yang seharusnya.
DKI Jakarta bebaskan PBB bagi veteran perang
5 Mei 2018 17:37 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: