(Antara)-Polemik penggunaan tenaga kerja asing masih berlanjut hingga saat ini. Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyatakan bahwa Perpres itu bertujuan untuk menarik investor. Syarat penggunaan tenaga kerja asing masih diatur secara ketat.
Perpres No 20 Tahun 2018 TKA untuk gaet investasi asing
26 April 2018 16:22 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: