(Antara)-BPJS Ketenagakerjaan siap merangkul Tenaga Kerja Asaing, TKA, menjadi peserta. Direktur Kepesertaan BPJS-Tk menjelaskan, tidak ada perbedaan dalam poin perlindungan mapun jumlah iuran, antara tenaga kerja domestik dan tenaga kerja asing.
TKA bisa jadi peserta BPJS-Tk Setelah 6 Bulan Bekerja
26 April 2018 14:46 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: