(Antara)-Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jateng memastikan syarat wajib yang harus dipenuhi bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI daerah pemilihan Jateng yang mendaftar harus memiliki 5 ribu dukungan suara. suara itu tersebar di minimal 18 kabupaten atau kota di Jateng.
Calon DPD Dapil Jateng harus miliki 5000 dukungan
25 April 2018 17:47 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: