(Antara)-Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat memutuskan kandidat Gubernur Jawa Barat nomor urut empat, Deddy Mizwar, terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif. karena pelakon naga bonar tersebut meresmikan sebuah masjid di Kabupaten Bandung, dalam massa cuti kampanye.
Bawaslu Jabar: Deddy Mizwar terbukti melanggar
24 April 2018 20:59 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: