(Antara)-Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, akan mendampingi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI, melakukan uji materil Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing, ke Mahkamah Agung RI. Yusril akan mendampingi KSPI sebagai kuasa hukum.
Yusril Ihza dampingi KSPI untuk uji materi
24 April 2018 19:01 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: