(Antara)-Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing diterbitkan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Perpres bertujuan membantu meningkatkan kualitas pekerja dan bukan untuk mengancam pekerja Indonesia.
Wapres: Perpres TKA bantu kualitas pekerja Indonesia
24 April 2018 17:03 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: