(Antara)-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tengah menyiapkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pembuatan KTP elektronik di tiap daerah. Dengan permendagri tersebut, pembuatan KTP elektronik diwajibkan hanya selesai 1 jam.
Permendagri untuk pembuatan KTP-El satu jam
5 April 2018 15:54 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: