(Antara) - Ada kabar gembira bagi anda yang ingin membuat nomor pokok wajib pajak, atau NPWP. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, menghapus persyaratan menunjukkan KTP atau dokumen data diri.
Kini, bikin NPWP tak perlu KTP
5 April 2018 08:23 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: