(Antara)-Pemerintah merevisi aturan Tax Holiday, dimana dalam perubahan tersebut, investor tak perlu menanamkan modal baru, tetapi boleh penanam modal yang sudah eksisting, namun melakukan ekspansi. Kebijakan ini hanya berlaku untuk 17 sektor industri.
Tax Holiday berlaku untuk 17 sektor industri
3 April 2018 14:53 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: