(Antara)-Kepolisian Daerah Sumatera Barat, menyita 10 ribu botol lebih oli siap edar, yang tidak menggunakan merek dagang yang berasal dari produsen oli yang asli. Pelaku pelanggaran merek ini terancam penjara selama 4 tahun, atau denda sebesar 2 miliar rupiah.
Polda Sumbar sita 10 ribu botol oli ilegal
30 Maret 2018 19:58 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: