(Antara)-Kementerian Perhubungan mengusulkan nilai batas bawah tarif jasa transportasi roda dua online, sebesar dua ribu rupiah per kilometer. Tarif tersebut sudah termasuk keuntungan baik bagi perusahaan aplikator maupun pengemudi.
Pemerintah usulkan tarif ojek online Rp2 Ribu per Km
30 Maret 2018 19:44 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: