(Antara) - Pemerintah Kota Bandung telah membentuk satuan tugas kawasan tanpa rokok, yang berasal dari berbagai satuan kerja perangkat daerah. Nantinya satgas KTR memiliki tugas melakukan pengawasan hingga penindakan di delapan titik.
Pemkot Bandung bentuk satgas kawasan tanpa rokok
28 Maret 2018 09:02 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: