(Antara)-Sebanyak 16 ribu pengharum pakaian kemasan siap jual, berhasil disita oleh Jajaran Kepolisian Polda Kalimantan Selatan. Produk rumahan tersebut tidak memiliki izin, sehingga dikhawatirkan mengandung bahan-bahan yang berbahaya. Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan pelaku terancam hukumnan maksimal 5 tahun penjara.