(Antara)-Menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, atau yang lebih dikenal dengan nama undang-undang MD3, Polri akan melakukan penyesuaian. Mengingat sejumlah pasal menyangkut dilibatkannya Polri. Untuk itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, akan mengkaji melalui penyelidikan internal, sebelum menerbitkan peraturan Kapolri.
Polri akan kaji UU MD3 sebelum terbitkan perkap
23 Maret 2018 15:05 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: