(Antara)-Pencantuman Penghayat Kepercayaan di kolom agama pada KTP, hingga kini masih belum bisa direalisasikan. Padahal, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, hal tersebut sudah daqat dilakukan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan berupaya semaksimal mungkin, untuk memfasilitasi pemenuhan hak-hak sipil mereka.
Kemdikbud akan memfasilitasi penghayat kepercayaan
17 Maret 2018 17:09 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: