(Antara)-Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai belawan menyita tujuh peti kemas berisikan buah jeruk dan apel asal Tiongkok. Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya praktek dokumen palsu berupa surat izin impor Pakistan–Indonesia.
Tujuh kontainer buah ilegal asal Tiongkok disita
14 Maret 2018 17:16 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: