(Antara)-Untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi, Kemenkeu dan KPK menandatangani nota kesepahaman terkait pelaksanaan lelang barang sitaan, rampasan negara, dan gratifikasi. Kerja sama ini juga didasarkan pada belum maksimalnya KPK dalam menyita hasil korupsi.
Lelang barang sitaan untuk kembalikan kerugian negara
14 Maret 2018 16:18 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: