(Antara)-Pemerintah meminta komisi pemberantasan korupsi menunda penetapan tersangka para calon kepala daerah yang terindikasi kasus tindak pidana korupsi. KPU dan Bawaslu menyetujuinya. DPR RI tidak punya hak untuk menanggapinya.
Ketua DPR nilai wajar permintaan ke KPK tunda penyelidikan
13 Maret 2018 20:21 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: