(Antara)-Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mendatangi Kebun Binatang Bandung, di Jalan Taman Sari, Rabu 7 Maret 2018. Kedatangan aparat kepolisian ini untuk menindaklanjuti beredarnya video pengunjung yang memberi rokok kepada seekor orang. Pihak Polrestabes Bandung akan segera mengusut pelaku dan akan menjeratnya dengan Pasal 302 KUH Pidana tentang penganiayaan terhadap satwa yang dilindungi.
Polrestabes Bandung usut pemberi rokok ke orang utan
8 Maret 2018 19:21 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: