(Antara)-Panwaslu Kota Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja, terus melakukan pernertiban APK Cagub dan Cawakot Sukabumi yang melanggar, Sabtu 3 Maret. Sedikitnya sepuluh titik jalur merah di tertibkan dengan sasaran APK berukuran besar.