(Antara)-Kepolisian Resort(Polres) Sukabumi Kota menangkap seorang pelajar, penyebar berita palsu di media sosial pada sabtu 3 Maret, yang mengabarkan adanya penganiayaan ribuan ulama. Akibat postingannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Sukabumi Kota dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Polres Sukabumi kota tangkap pelajar penyebar hoaks
4 Maret 2018 16:25 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: