(Antara)-Ketua Komisi Pemilihan Umum, KPU, Arief Budiman, menegaskan aturan lolos tidaknya partai politik menjadi peserta Pemilu diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Partai politik bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Parpol yang tidak lolos bisa ajukan keberatan ke PTUN
2 Maret 2018 20:17 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: