(Antara)-Ketua Komisi Pemilihan Umum, KPU, Arief Budiman, menegaskan aturan lolos tidaknya partai politik menjadi peserta Pemilu diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Partai politik bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.