(Antara) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memutuskan untuk memberhentikan sementara seorang komisioner KPU Garut yang diduga menerima suap pilkada, setelah kasus operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU Garut tersebut dibawa ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu.
KPU RI berhentikan sementara komisioner KPU Garut
28 Februari 2018 13:45 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: