(Antara) - Pemerintah memberikan kemudahan bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi dalam jaringan atau daring. Setelah membantu pengurusan surat izin mengemudi (SIM) A umum, selanjutnya pemerintah akan memberikan subsidi pengurusan uji kendaraan (KIR).
Subsidi pemerintah untuk pengemudi daring
28 Februari 2018 12:44 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: