(Antara)-Menjelang batas akhir registrasi kartu SIM prabayar, masih ada masyarakat yang mengalami kegagalan registrasi. karena nomor induk kependudukannya tidak terdaftar di database kependudukan. Hal itu ditengarai Kementerian Dalam Negeri, akibat dari proses pengurusan administrasi kependudukan sebagian masyarakat yang tidak tertib.
Kegagalan registrasi kartu prabayar karena tidak tertib
27 Februari 2018 20:51 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: