(Antara)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima berkas pengajuan kembali atau PK yang diajukan pihak Basuki Tjahaja Purnama. Pihak jaksa penuntut umum menegaskan tidak adanya bukti baru atau Novum dalam memori PK tersebut .
JPU: Delik Perkara Basuki dan Buni Yani berbeda
27 Februari 2018 17:47 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: