(Antara) - Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Syarif Burhanudin, menyatakan, tidak semua proyek pembangunan infrastruktur pekerjaan layang dihentikan.Terdapat delapan kriteria, yang menjadi patokan penghentian proyek.
8 kriteria proyek yang dihentikan sementara
23 Februari 2018 10:39 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: