(Antara) - Komisi Penyiaran Indonesia, KPI, akan mengatur kampanye pemilu, baik pilkada serentak maupun pilpres, yang disiarkan melalui media televisi. KPI menyiapkan sanksi berupa teguran dan pemberhentian sementara atas suatu program acara. Sementara bagi pihak yang terus menerus melanggar akan dikenakan sanksi berat berupa pencabutan izin siar.
KPI atur sanksi bagi media pelanggar kampanye
22 Februari 2018 15:31 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: